Penanganan Benturan Kepentingan Wujud Pengawasan Internal
Kamis (20/6) BSIP Aneka Kacang mengikuti Sosialisasi Benturan Kepentingan yang diselenggarakan oleh PSI Tanaman Pangan. Kepala BSIP Aneka Kacang, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ketua Tim Kerja Program Evaluasi dan Penyebarluasan Hasil, Ketua Tim Kerja Layanan Pengujian dan Penilaian Kesesuaian, Koordinator Humas, perwakilan Tim Pengadaan Barang Jasa, dan perwakilan Tim ZI mengikuti acara tersebut secara daring dari Ruang Seminar 2 BSIP Aneka Kacang.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penanganan benturan kepentingan. Kepala PSI Tanaman Pangan Dr. Ir. Priatna Sasmita, M.Si. berpesan dalam sambutannya, bahwa benturan kepentingan sangat mungkin terjadi di semua sektor.
Oleh karena itu, seluruh pegawai harus memahami tentang benturan kepentingan agar dapat saling mengingatkan.
Narasumber yang dihadirkan adalah Auditor Madya Inspektorat Investigasi Kementan Nur Wanto Condro Negoro, S.E., M.Si. dan Abdussyahid, S.P., M.M. Penanganan Benturan Kepentingan diterangkan dalam Permentan No. 7 Tahun 2022, bersama dengan Pengelolaan Gratifikasi dan Pengaduan Masyarakat.
Kedua narasumber menekankan bahwa penanganan benturan kepentingan merupakan implementasi dari pengawasan internal dengan semangat perbaikan bukan untuk saling menjatuhkan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Kementerian Pertanian, khususnya PSI Tanaman Pangan guna mewujudkan birokrasi yang professional, berintegritas, berkinerja tinggi dan bersih dari korupsi. — Pratanti Haksiwi Putri